Dahlan Iskan: BUMN Gaji Karyawan Berdasarkan Performa

“Saya serahkan sepenuhnya kepada perusahaan, yang jelas di BUMN itu sudah menerapkan sistem penggajian berdasarkan performa,” 

dahlan-evaluasi-komisaris-bumn-dari-pejabat-pemerintah
JAKARTA – Pemerintah berjanji dalam waktu dekat ini akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara serikat pekerja beberapa waktu ini telah melakukan aksi demo untuk memperjuangkan kenaikkan nilai UMP, puncaknya pada 31 Oktober 2013 dan 1 November para serikat buruh akan melakukan aksi demo dan mogok kerja secara nasional, guna memperjuangkan halnya tersebut.

Namun, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menanggapi kisruh mengenai UMP, BUMN telah menerapkan sistem penggajian berdasarkan performa para karyawannya.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada perusahaan, yang jelas di BUMN itu sudah menerapkan sistem penggajian berdasarkan performa,” ucap Dahlan di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Dahlan menambahkan, dalam memutuskan mengenai nilai UMP, pemerintah juga harus memikirkan dampak dari kenaikkan UMP tersebut kepada para perusahaan. Dampak dari kenaikan, menurut Dahlan harus dipikirkan secara jelas oleh pemerintah.

“Dampaknya seperti apa ya harus dijalankan dan pemerintah yang harus memikirkan dampaknya apa. Kalau perusahaan BUMN harus menunjukan bahwa kita akan menuruti peraturan pemerintah, tapi kita harus memikirkan dampaknya pada perusahaan,” tukas Dahlan.

Sebelumnya, akibat kenaikkan UMP yang sebelumnya sudah diputuskan oleh pemerintah, banyak perusahaan yang PHK-kan karyawannya. Apindo menyatakan sebanyak 200 ribu karyawan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan dalam kurun enam bulan terakhir. PHK itu dilakukan lantaran aksi demonstrasi buruh yang meminta keniakkan UMP.

okezone.com

***

Dahlan Iskan tak Mau Campuri Penetapan UMP

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP).

“Saya berfikir UMP itu urusan pemerintah saja, kalau perusahaan BUMN harus menunjukan bahwa kita akan menuruti peraturan pemerintah,” ujar Dahlan di Gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Rabu (30/10).

Kendati begitu Dahlan mengingatkan agar keputusan terkait besarnya UMP diputuskan dengan baik. “Dampaknya seperti apa pemerintah harus memikirkan dan harus menjalankannya,” papar bekas Dirut PLN ini.

Kendati begitu, Dahlan juga menyerahkan hal itu pada masing-masing perusahaan pelat merah. Sejauh ini kata dia perseroan sudah menerapkan sistem pengajian pegawai sesuai peforma kinerja yang akan mulai diterapkan secara menyeluruh tahun 2014.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada perusahaan, yang jelas di BUMN itu sudah menerapkan sistem penggajian berdasarkan performa kinerja dan beberapa BUMN sudah menerapkan itu, seperti Pertamina, Telkom, Mandiri,” tegasnya.

Seperti diketahui ribuan buruh tengah menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 3,7 juta per bulan. Para buruh sudah mengelar aksi aksi sejak 28 Oktober 2013. (chi/jpnn)

jpnn.com

***

Menteri Dahlan Iskan terenyuh soal upah minimal

LENSAINDONESIA.COM: Kementerian BUMN bergeming soal buruh di mana-mana marak demo menuntut kenaikan UMP, bahkan ada ancaman Jumat besok, akan terjadi mogok nasional. Sebab, kebijakan terkait UMP (Upah Minimal Provinsi) yang berlaku di perusahaan-perusahaan di jajaran BUMN, menjadi tanggungjawab masing-masing perusahaan.

“UMP saya serahkan kepada pengusaha masing-masing,” kata Dahlan Iskan soal tuntutan kenaikan UMP, di sela-sela acara penutupan Annual Pertamina Quality Award 2013, Rabu (30/10/13).

Baca juga: Dahlan dukung Pertamina dipercaya Indonesia kelola Blok Mahakam dan Peserta sambut gembira Kejuaraan Tenis Meja Dahlan Iskan Cup

Dahlan juga mengungkapkan Di BUMN sudah menerapkan sistem pembagian berdasarkan perfomance. Pihaknya lebih patuh pada kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“UMP, saya ikut ketentuan pemerintah. Dampaknya Seperti apa, ya harus dirasakan,” tandas Dahlan.

Walau begitu, Dahlan mengatakan, pemerintah harus memikirkan dampaknya kalau perusahaan, apalagi BUMN menunjukkan akan menuruti apa pun peraturan pemerintah.

“Tapi peraturan itu yang harus dipikirkan dampaknya bagi perusahaan,” kata Dahlan dengan nada seolah terenyuh melihat nasib perusahaan yang seperti dihadapkan “maju kena mundur kena”.

Sementara di tempat terpisah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal tuntutan buruh di Jakarta minta UMP Rp2,2 juta dinaikkan Rp3.7 juta per bulan, mensinyalir banyak perusahaan yang tidak mampu membayar buruhya. Faktanya, untuk Upah Minimal Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta saja, banyak perusahaan yang melakukan penangguhan upah.

Diketahui, data Apindo dari 300 ribu industri kecil, menengah, dan besar di Jakarta, cuma sekitar 5% perusahaan yang mampu membayar upah buruh sesuai UMP sebesar Rp2,2 juta. @rina

lensaindonesia.com

***

Soal UMP di BUMN, Dahlan Pasrahkan ke Bipartit

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan tak campur tangan soal pengupahan di masing-masing perusahaan BUMN. Ia mempersilakan perusahaan dan pekerja memutuskan sendiri dalam skema bipartit.

“Soal UMP (upah minimum provinsi) saya serahkan sepenuhnya kepada perusahaan,” kata Dahlan di kantor pusat Pertamina, di Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Lebih lanjut ia mengatakan, sistem penggajian di perusahaan pelat merah sudah berdasarkan kinerja (performance). Soal tuntutan UMP itu, pemerintah harus memikirkan dampaknya.

“Kalau perusahaan BUMN harus menunjukan bahwa kita akan menuruti peraturan pemerintah, tapi kita harus memikirkan dampaknya pada perusahaan,” imbuhnya.

Sebagaimana dikabarkan, kenaikan upah minimum provinsi segera diumumkan menyusul diserahkannya nilai regresi oleh Dewan Pengupahan ke Gubernur dan Walikota.

Sesuai Pemenakertrans No.7/2013, Gubernur dan Walikota sudah harus mengumumkan UMP tahun depan pada 1 November 2013, paling lambat tiga pekan kemudian.

kompas.com

***

 

Tinggalkan komentar